> >

Resepsi Pernikahan Diizinkan di Wilayah PPKM Level 2-3, Ini Syarat dan Aturannya!

Update | 21 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi acara pernikahan. (Sumber: Dok. Shutterstock/kireewong foto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Pada masa perpanjangan ini, pemerintah mengumumkan bahwa tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Dengan tingkat PPKM yang menurun di sebagian wilayah, beberapa aturan pun mengalami penyesuaian dengan PPKM Level 3 atau Level 2.

Salah satu yang disesuaikan penerapannya yakni aturan tentang hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama PPKM 20 September-4 Oktober 2021

Menilik dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan, resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3.

Berikut syarat dan aturan hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM.

PPKM Level 3

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat

Baca Juga: Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU