Resepsi Pernikahan Diizinkan di Wilayah PPKM Level 2-3, Ini Syarat dan Aturannya!
Update | 21 September 2021, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Pada masa perpanjangan ini, pemerintah mengumumkan bahwa tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Dengan tingkat PPKM yang menurun di sebagian wilayah, beberapa aturan pun mengalami penyesuaian dengan PPKM Level 3 atau Level 2.
Salah satu yang disesuaikan penerapannya yakni aturan tentang hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama PPKM 20 September-4 Oktober 2021
Menilik dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan, resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3.
Berikut syarat dan aturan hajatan atau resepsi pernikahan selama PPKM.
PPKM Level 3
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Level 2
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
Baca Juga: Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV