Kompas TV nasional update

Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021

Kompas.tv - 21 September 2021, 19:11 WIB
aturan-terbaru-dan-daftar-daerah-ppkm-level-3-di-luar-jawa-bali-sampai-4-oktober-2021
Ada pembaruan aturan dan daftar daerah PPKM level 3 di luar Jawa-Bali selama perpanjangan PPKM sampai tanggal 4 Oktober 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut aturan terbaru dan daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di luar Jawa-Bali selama perpanjangan PPKM sampai tanggal 4 Oktober 2021.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan perubahan aturan PPKM di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Aturan terbaru PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021.

Inmendagri 44/2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Ini 10 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Masih Menerapkan PPKM Level 4

Kini, tidak ada lagi daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4. Inmendagri itu merinci wilayah di Sumatera hingga Papua yang berstatus PPKM level 3 saat ini:

  1. Papua Barat: Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
  2. Papua: Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Boven Digoel
  3. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu
  4. Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara, Kota Palu
  5. Sulawesi Selatan: Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Timur
  6. Sulawesi Tenggara: Kota Baubau, Kota Gorontalo, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamasa. 
  7. NTT: Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kota Kupang.
  8. Kalimantan Barat: Kabupaten Sambas, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak
  9. Kalimantan Tengah: Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Timur, Kota Palangka Raya,
  10. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tanah Bumbu
  11. Kalimantan Timur: Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang
  12. Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. 
  13. Aceh: Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kota Subulussalam. 
  14. Sumatera Utara: Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi 
  15. Sumatera Barat: Kabupaten Pasaman, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi. 
  16. Riau: Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti 
  17. Jambi: Kota Jambi 
  18. Sumatera Selatan: Kota Prabumulih 
  19. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara. 
  20. Lampung: Kota Bandar Lampung 
  21. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang. 
  22. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.

Baca Juga: Pemerintah Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Skrining Selama PON XX Papua

Inmendagri ini mengatur aktivitas masyarakat terkait belajar-mengajar, usaha sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, sampai transportasi umum.

Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% dan/atau pembelajaran jarak jauh (lima puluh persen), kecuali untuk:
  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan,  energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
  • Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,
  • Makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  • Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Sementara, pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk dan dilarang makan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; 
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, 
  • Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  • Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan, olahraga mandiri/individual boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  • Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker selama PPKM level di luar Jawa-Bali.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x