> >

Resepsi Pernikahan Diizinkan di Wilayah PPKM Level 2-3, Ini Syarat dan Aturannya!

Update | 21 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi acara pernikahan. (Sumber: Dok. Shutterstock/kireewong foto)

Tak hanya pernikahan, selama masa perpanjangan PPKM 21 September 2021-4 Oktober 2021 kali ini terdapat sejumlah aturan yang disesuaikan. Berikut poin-poinnya.

  • Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
  • Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
  • Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  • Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU