Resepsi Pernikahan Diizinkan di Wilayah PPKM Level 2-3, Ini Syarat dan Aturannya!
Update | 21 September 2021, 21:00 WIBTak hanya pernikahan, selama masa perpanjangan PPKM 21 September 2021-4 Oktober 2021 kali ini terdapat sejumlah aturan yang disesuaikan. Berikut poin-poinnya.
- Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
- Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
- Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
- Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV