> >

Fadli Zon Minta Sentul City Diinvestigasi atas Klaim Tanah Ribuan Hektare di Bojong Koneng Bogor

Hukum | 21 September 2021, 17:29 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon berkunjung ke rumah akademisi Rocky Gerung di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/9/2021) (Sumber: instagram @fadlizon)

BOGOR, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon meminta PT Sentul City Tbk diinvestigasi karena mengklaim tanah seluas ratusan bahkan ribuan hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon menyusul terjadinya sengketa tanah antara pihak Sentul City dengan aktivis yang juga pengamat politik Rocky Gerung. Kedua pihak sama-sama mengklaim kepemilikan tanah di wilayah Bojong Koneng tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Sedang Diuji Sengketa Tanah, Butuh Political Will Pemerintah

Menurut dia, kasus sengketa tanah antara PT Sentul City dan Rocky Gerung hanyalah salah satu contoh sengketa tanah yang terjadi di negeri ini.

Fadli Zon mengatakn kasus serupa juga terjadi di tempat-tempat lain. Rocky Gerung, disebutnya, hanyalah salah satu korban dari sekian banyak kasus yang terjadi selama ini.

Fadli Zon mengaku sudah menanyakan kepada pihak RT dan RW di wilayah tempat tinggal Rocky Gerung. Hasilnya, diketahui banyak warga yang sudah tinggal di daerah itu, bahkan ada yang sejak tahun 1935.

"Itu mungkin sekarang jumlahnya sudah ribuan (yang tinggal)," katanya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sentul City vs Rocky Gerung, Ini Tips Hindari Sengketa Tanah

Adapun kasus sengketa tanah di Bojong Koneng tersebut baru muncul karena selama ini warga tidak berdaya. 

Fadli Zon menuturkan, warga setempat telah berkali-kali mengajukan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi tak kunjung didapat. Padahal, selama ini mereka rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Mereka bayar PBB, bahkan mereka rumah-rumahnya dibantu oleh program pemerintah, Rutilahu atau rehabilitasi rumah yang tidak layak huni,” ucapnya.

“Jadi, itu 'kan artinya ada pengakuan negara tadinya. Masa mau dirampas.” 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU