> >

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sanksi Bagi Minimarket yang Pajang Reklame Rokok

Peristiwa | 19 September 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi berhenti merokok. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai sanksi pada larangan toko atau minimarket yang memajang reklame rokok. 

Selain sanksi, regulasi ini nantinya akan mencakup apreasiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan.

"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam rekaman suara, dikutip Minggu (19/9/2021).

Riza berharap, semua toko kelontong dan ritel dapat memiliki kesadaran akan larangan memajang rekalme atau bungkus rokok di etalase tempat berjualan tanpa perlu adanya pengawasan dari aparat.

"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya. 

Baca Juga: Ramai Pelarangan Minimarket Pajang Rokok di Etalase, Begini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

Sebelumnya, sempat ramai diberitakan terkait penertiban oleh Satuan Polsi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Barat, yang menutup stiker, poster, hingga iklan rokok di toko-toko kecil, minimarket, hingga supermarket. 

Kepala Satpol PP Arifin mengatakan, pelarangan ini dilakukan mengikuti aturan yang ada.

"Kan memang sudah ada ketentuannya soal penutupan iklan rokok ini," ucap Arifin saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (14/9).

Aturan pemasangan iklan rokok diatur dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU