> >

Sentil Moeldoko yang Gugat Kemenkumham ke PTUN, Demokrat: Mereka Tidak Dapat Buktikan Dua Hal Utama

Hukum | 17 September 2021, 18:48 WIB
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko memberikan pernyataan soal polemik pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, Rabu (26/5/2021) (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tekad Moeldoko untuk menjadi memimpin Partai Demokrat yang diakui masih terganjal proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun, pihak Moeldoko disebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dalam gugatan yang dilayangkan terhadap Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang.

Merespons fakta di persidangan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai ketidaksanggupan pihak Moeldoko mengungkap bukti-bukti sudah diduga sejak awal.

“Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama, yaitu: Satu, Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu?” kata Hinca Pandjaitan.

“Bukti yang diberikan tidak nyambung!”

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Desak Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan Presidential Threshold

Dalam pernyataannya, Hinca mengapresiasi proses persidangan yang berjalan dengan baik dan professional. Di mana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Sementara itu, merespons Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.

Menurutnya, dalil-dalil gugatan yang disampaikan pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

Baca Juga: Demokrat Waspadai Upaya Moeldoko Putar Balik Fakta dalam Gugatan di PTUN

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU