Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Desak Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan Presidential Threshold

Kompas.tv - 16 September 2021, 09:38 WIB
wakil-ketua-mpr-fraksi-demokrat-desak-jokowi-terbitkan-perppu-batalkan-presidential-threshold
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan batasan pencalonan presiden. 

Menurut dia, dengan adanya Perppu tersebut akan membuka ruang bagi putra-putri terbaik asal Indonesia untuk mencalonkan diri dalam ajang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. 

"Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat," kata Syarief seperti dikutip dari situs mpr.go.id, Kamis (16/9/2021). 

Baca Juga: Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Ia menyebut, penerbitan Perppu ini juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan Pilpres itu berlangsung secara langsung dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. 

"UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Karenanya, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan," ujarnya. 

Ia menilai, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 45 dan amanat reformasi.

“Di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik," katanya. 

Ia menambahkan, pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. 

"Karenanya, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak  rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya," kata dia. 

Baca Juga: Ramai-Ramai Menolak Presidential Threshold

Selain itu, dirinya mendukung penuh sikap Presiden Jokowi yang tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. 

"Ini adalah sikap yang berulang kali disampaikan Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan. Sikap ini tentu yang kita harapkan bersama Presiden tegas-tegas membela demokrasi," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x