> >

Komnas HAM: Presiden Jokowi Masih Punya Kewenangan Jika Ingin Selamatkan Pegawai KPK Korban TWK

Politik | 16 September 2021, 20:50 WIB
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan pemberhentian pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pelanggaran HAM dalam proses TWK tersebut, tetap penting untuk ditindaklanjuti presiden.

“Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK,” kata anggota Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam, dalam keterangan pers di Jakarta, (16/9/2021).

Menurut Choirul, temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam persoalan TWK, bisa menjadi pijakan Presiden untuk mengambil langkah menyangkut nasib para pegawai KPK yang telah diberhentikan.

“Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Pegawai KPK Korban TWK Mulai Bereskan Meja Kerja

Seperti diketahui, sebelumnya Komnas HAM pernah mengumumkan temuan yang menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Memang Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi  (MK) juga telah mengeluarkan keputusan terkait TWK.

MA menolak gugatan para pegawai KPK nonaktif terkait uji materi peraturan komisioner (Perkom) KPK nomor 1 tahun 2021. MA berpendapat tidak dapat diangkatnya para pegawai menjadi ASN bukan karena perkom, tetapi karena kewenangan pemerintah.

Sementara MK memutuskan TWK bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. MK memutus permohonan agar MK memerintahkan BKN dan KPK memperkerjakan kembali pegawai yang diberhentikan karena tak lolos TWK, tidak beralasan menurut hukum.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU