> >

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Atur Dana Abadi untuk Pesantren

Peristiwa | 15 September 2021, 03:05 WIB
Ilustrasi : Santri putra mengaji di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten(Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di dalamnya diatur soal dana abadi dan anggaran pemerintah untuk pesantren.

Perpres teranyar tersebut diunggah dan dapat dilihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum laman Setkab.go.id mulai Selasa (14/9/2021).

Dalam pasal 4 Perpres tersebut diatur bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari  masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren.

Adapun pada Pasal 5, pendaanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan jasa.

Baca Juga: Serbuan Vaksinasi ke Pondok Pesantren, Tak Hanya Santri, Warga Juga Divaksin

Bantuan pendanaan dari pemerintah pusat diatur pada Pasal 8. Bantuan dari pusat bersumber dari APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan yang bersumber dari pemerintah dialokasikan untuk pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sementara untuk fungsi dakwah akan dialokasikan dari anggaran di kementerian.

Untuk fungsi  fungsi pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari alokasi anggaran di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian/lembaga.

Adapun Pasal 9, pemerintah daerah juga ikut membantu pembiayaan pesantren di APBD melalui mekanisme hibah.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Santri Tutup Telinga karena Musik, Yenny Wahid: Jangan Gampang Beri Cap Radikal

Selanjutnya Pasal 10 juga diatur soal pembiayaan dari sumber lain, misalnya, dari hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal dan tanggung jawab sosial perusahaan serta dana perwalian.

Dalam pemberian tersebut wajib dicatat identitas pemberi, jumlah maupun peruntukannya.

Perpres tersebut juga memuat soal pengelolaan dana abadi pesantren. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Abadi tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Peraturan Presiden Nomor 82/2021 yang baru diteken Presiden Joko Widodo akan membuat pemerintah daerah bisa mengalokasikan dananya untuk membantu pesantren.

Baca Juga: Ratusan Santri Dan Pengasuh Mulai Divaksin

"Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengharapkan terbitnya perpres meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Kondisi tersebut, menurut Yaqut, menjadi langkah positif. Sebab, selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren, lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

Presidium Nasional BEM Pesantren Muhammad Naqib Abdullah mengapresiasi terbitnya perpres tersebut. Menurutnya, Perpres tersebut kado yang indah jelang Hari Santri Nasional.

“Dengan hadirnya Perpres yang mengatur dana abadi pesantren ini diharapkan bisa menunjang fasilitas-fasilitas untuk para santri bukan hanya unggul di bidang agama saja, tetapi memiliki keahlian di berbagai aspek, sehingga melahirkan santri multitasking,” kata Naqib.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU