> >

Sekjen KPK Sebut Penyaluran Pegawai ke BUMN Sesuai dengan Program Lembaga Antirasuah

Politik | 14 September 2021, 22:13 WIB
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK Bidang Pendidikan dan Kelembagaan, Jumat (20/8/2021). (Sumber: Dok. Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyaluran pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan permintaan pegawai.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menjelaskan salah satu pegawai telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain.

Permintaan tersebut sesuai dengan keinginan terbesarnya yakni menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK.

Menurut Cahya, KPK bermaksud membantu menyalurkan pegawai sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimiliki.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN: Ini Penghinaan

Cahya juga menilai tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

Untuk itu, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif.

"Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan, yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," ujar Cahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/2021).

Cahya menjelaskan, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, pegawai KPK akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan instansi tersebut.

Baca Juga: KPK Bantah Pegawai Tak Lolos TWK Diminta Mengundurkan diri dan Ditawari Kerja di BUMN

Cahya berharap dengan adanya permintaan penyaluran kerja maka nilai-nilai antikorupsi dan pencegahan dapat terus berjalan dan berkembang di instansi lain.

“Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi,” ujar Cahya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU