> >

Pemprov DKI akan Libatkan Pihak Swasta untuk Bayar Commitment Fee Formula E

Peristiwa | 14 September 2021, 17:48 WIB
Ajang Balap Formula E (Sumber: FIA Formula E)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan pihak swasta untuk melunasi pembayaran commitment fee Formula E. 

Nantinya pembayaran commitment fee lima tahun sebesar Rp2,3 triliun tidak hanya akan dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah saja. 

"Nanti (pembayaran commitment fee) tidak hanya dibebankan APBD bahkan nanti dibebankan ke swasta," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021). 

Riza menambahkan, pelunasan commitment fee juga tidak dilakukan pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saja. Tetapi, akan dilanjutkan pada masa pemerintahan selanjutnya. 

"Nanti lunasnya tahun-tahun berikutnya dong masa harus lunas tahun ini sekarang," ujarnya. 

Baca Juga: Jakarta Terancam Digugat ke Pengadilan Internasional jika Tidak Bayar Commitment Fee Formula E

Menurut Riza, tidak ada masalah dalam proses gelaran ajang Formula E. Semua proses sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pokoknya Formula E sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, commitment fee, kewajiban sudah dipenuhi, persiapan sudah diatur sedemikian baiknya," kata Riza. 

Ia pun menuturkan tidak ada potensi kerugian dari penyelenggaraan tersebut.

"Semuanya sudah selesai, pemeriksaan BPK juga alhamdulillah sudah selesai, dan hasilnya baik dan tidak ada kerugian dan tidak ada potensi kerugian," kata Riza. 

Baca Juga: Massa Geruduk DPRD DKI, Dukung Interpelasi Minta Formula E Dibatalkan

Sebelumnya, beredar surat laporan mengenai rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Dalam surat yang dikeluarkan 15 Agustus 2019 tersebut, Dispora menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran dengan bayaran sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).

"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI, dikutip Selasa (14/9/2021).

Rincian Commitment Fee yang harus dibayarkan Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut:

Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling

Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling

Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling

Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling

Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling

Jika ditotal, jumlah commitment fee yang harus dibayarkan Pemprov DKI yakni sebesar 121,102 Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Kelompok Masyarakat Gelar Unjuk Rasa Dukung Interpelasi Sebut Tidak ada Urgensi Gelar Formula E

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU