> >

Sosiolog UI: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Perlu Dapat Tempat Apalagi Diidolakan

Berita utama | 13 September 2021, 10:55 WIB
Saipul Jamil mengenakan kalung bunga saat bebas dari penjara, Kamis (2/9/2021). (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Imam Prasodjo menilai, pelanggar kejahatan seksual terhadap anak tidak perlu mendapat tempat apalagi diidolakan.

Demikian Imam Prasodjo merespons soal boikot terhadap Saipul Jamil untuk tampil kembali di televisi dalam program sapa pagi Indonesia di Kompas TV, Senin (13/9/2021).

“Ingat korban itu sudah hancur, saya menduga mereka masa depannya itu begitu traumatis dan ini juga yang harus juga dipertimbangkan,” ujar Imam Prasodjo.

Imam Prasodjo memahami, bahwasanya Saipul Jamil telah menyelesaikan hukuman formalnya atas kejahatan seksual yang dilakukannya.

Baca Juga: KPI Akhirnya Minta Maaf soal Mengizinkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi

Namun dalam konteks ini, lanjut Imam, keluarga korban yang mengalami kejahatan seksual Saipul Jamil harus mendapatkan prioritas untuk healing (penyembuhan).

“Sekaligus sekarang ini adalah upaya kita memperkuat soft culture kita yang selama ini lemah, harus diperkuat untuk menghadapi pelanggaran publik seperti ini,” kata Imam.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnowo dalam kesempatan senada menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan Ketua KPI yang mengizinkan Saipul Jamil tampil di televisi.

Mulyo mengatakan ada diksi yang tidak tepat dan digunakan sehingga ditangkap oleh publik menjadi berbeda.

Baca Juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 500.000 Tanda Tangan, KPI Akhirnya Surati 18 Stasiun Televisi

“Pertama memang kami harus sampaikan permohonan maaf atas pilihan diksi yang sangat tidak tepat sangat tidak pas yang disampaikan oleh Ketua KPI," kata Mulyo.

Tapi secara prinsip, lanjut Mulyo, apa yang kami sampaikan di dalam surat itu tertulis bahwa KPI berharap muatan terkait hal-hal seperti itu tidak hanya dalam kasus Saipul Jamil.

“Tapi juga pada persoalan penyimpangan seksual, prostitusi online, narkoba, dan tindak hukum yang dialami oleh artis atau publik figure itu disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik,” ujarnya.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU