Kompas TV entertainment selebriti

Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 500.000 Tanda Tangan, KPI Akhirnya Surati 18 Stasiun Televisi

Kompas.tv - 13 September 2021, 07:52 WIB
petisi-boikot-saipul-jamil-tembus-500-000-tanda-tangan-kpi-akhirnya-surati-18-stasiun-televisi
Petisi boikot Saipul Jamil sudah ditandatangani hampir 500.000 orang. (Sumber: KOMPAS TV/change.org)
Penulis : Dian Nita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberi tanggapan terhadap petisi boikot Saipul Jamil dari televisi dan Youtube.

Respons tersebut mengikuti hasil boikot Saipul Jamil di situs Change.org yang hingga saat ini, Senin (13/9/2021) sudah mencapai 537.223 tanda tangan.

KPI menanggapi petisi tersebut di laman change.org dengan menujukan kepada masyarakat Indonesia.

"KPI telah menganalisa, mengkaji dan menilai isi dari petisi sesaat setelah petisi tersebut dibuka oleh change.org Indonesia," bunyi pernyataan KPI yang terbit, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Ajak Damai, Pengacara: Permintaan Datang Justru dari MS

Dari hasil analisa yang dilakukan, KPI akhirnya meminta seluruh lembaga penyiaran khususnya pada 18 stasiun televisi.

KPI meminta untuk tidak melakukan amplifikasi dan menglorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil.

"Surat permintaan tersebut telah dilayangkan KPI ke 18 lembaga penyiaran televisi yang berjaringan secara nasional pada Senin (6/9/2021)," lanjut pernyataan tersebut.

Sikap yang diambil KPI sudah melalui pertimbangan dan memahami sensitivitas serta etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa Saipul Jamil dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban.

"KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur."

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tolak Laporan Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

"Menurut kami, lembaga penyiaran harus lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, petisi "MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE" dibuat oleh seorang netizen bernama Let's Talk and Enjoy.

Petisi tersebut ditujukan untuk KPI dengan harapan lembaga penyiaran tersebut akan bertindak.



Sumber : Kompas TV/Change.org

BERITA LAINNYA



Close Ads x