> >

KAI Tekankan Seluruh Penumpang Kereta Wajib Sudah Divaksin

Peristiwa | 12 September 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi penumpang KRL. (Sumber: Kompastv/Ant)

Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan bahwa pada 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh stasiun KAI Bandara. 

Dia kembali menegaskan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada 14 September 2021 nanti.

Baca Juga: Penyesuaian Layanan Penumpang PT KAI Selama Pandemi Covid-19

Fitri juga mengimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan KA Bandara, menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu.

KAI Bandara juga secara rutin melaksanakan disinfeksi sarana baik sebelum maupun sesudah beroperasi.

Tempat duduk, kata dia, dilengkapi dengan sekat antar penumpang, semua pegawai maupun customer service telah melaksanakan vaksinasi dua kali, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di stasiun maupun sarana.

Selain itu untuk mengurangi kontak fisik, antrian dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.

"Saat ini KAI Bandara juga menyediakan sistem Tap and Go dengan hanya tap menggunakan kartu uang elektronik bank serta Kartu Multi Trip," ujarnya.

Meski demikian, perlu diketahui, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sementara bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. 

Baca Juga: Empat Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Bisa Naik KRL Mulai Hari Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU