> >

KAI Tekankan Seluruh Penumpang Kereta Wajib Sudah Divaksin

Peristiwa | 12 September 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi penumpang KRL. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menekankan kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi seluruh penumpang yang akan menggunakan kereta api.

Syarat sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama kini berlaku bagi seluruh penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Kebijakan KAI Group tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/9/2021), seperti dilansir Antara

Joni menjelaskan pengecekan bukti vaksinasi akan dilakukan oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin, baik dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

Data vaksinasi, lanjut Joni, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena sistem KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelasnya.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai STRP, Vaksinasi dan Bawa Bukti Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik KRL

Joni menuturkan pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa syarat vaksinasi minimal dosis pertama juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pada kesempatan itu, Joni pun memastikan protokol pencegahan Covid-19 akan terus ditegakkan di stasiun dan rangkaian kereta. 

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU