> >

Wakil Ketua KPK: Putusan MK dan MA Tepis Tuduhan TWK Maladministrasi dan Langgar HAM

Hukum | 10 September 2021, 20:45 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, putusan MK dan MA telah menepis tuduhan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara maladministrasi serta melanggar HAM.

Ghufron juga menyebut bahwa putusan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah menunjukkan Perkom 01/2021 adalah konstitusional dan sah.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pegawai KPK Soal Aturan TWK, Ini Alasannya

“Dengan putusan MK dan MA yang final dan binding ini, kami harapkan sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2021).

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan, berdasarkan putusan MK dan MA tersebut KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK berdasarkan Perkom 1/2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya, baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN.

Ghufron juga menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU 19/2019 dan Perkom 1/2021.

“Karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Respons MK Soal TWK Pegawai KPK Konstitusional, Novel Baswedan Beberkan Inti Masalah Sebenarnya

Dikutip dari Antara, pada 31 Agustus 2021, MK menolak gugatan uji materiil dengan menyatakan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bukan hanya bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK sehingga tidak bersifat diskriminasi sehingga tetap konstitusional.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU