> >

Wakil Ketua KPK: Putusan MK dan MA Tepis Tuduhan TWK Maladministrasi dan Langgar HAM

Hukum | 10 September 2021, 20:45 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Sumber: Tribunnews/Jeprima)

Kemudian 9 September 2021, MA juga menolak gugatan uji materiil yang diajukan dua pegawai KPK mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai ASN, sehingga TWK dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan lain.

Dua penggugat uji materiil di MA yaitu Yudi Purnomo dan Farid termasuk dua orang dari 57 pegawai yang tidak lolos TWK.

Yudi Purnomo adalah penyidik KPK dan Farid Andhika adalah fungsional pengaduan masyarakat, keduanya juga aktif di Wadah Pegawai KPK.

Pelaksanaan TWK di KPK berlangsung berlangsung pada Maret-April 2021 dan diikuti 1.351 orang pegawai namun hanya ada 1.271 orang yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN

Baca Juga: Komnas HAM: TWK KPK Melanggar 11 Unsur Hak Asasi Manusia

Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang dapat dibina. Artinya, ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU