Kompas TV nasional hukum

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pegawai KPK Soal Aturan TWK, Ini Alasannya

Kompas.tv - 9 September 2021, 22:32 WIB
mahkamah-agung-tolak-gugatan-pegawai-kpk-soal-aturan-twk-ini-alasannya
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian termuat dalam putusan No 26 P/HUM/2021 dalam laman Mahkamah Agung yang diutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Ketua KPK: Semua Keputusan Bupati Probolinggo Harus Diparaf Suaminya, Termasuk Pengangkatan Pejabat

Putusan tersebut disampaikan berdasarkan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 9 September 2021 yang dilakukan majelis hakim uji materiel.

Adapun majelis hakim tersebut terdiri atas Ketua Majelis Supandi yang menjabat Ketua Muda MA urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan didampingi Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota majelis.

Majelis hakim memiliki tiga alasan menolak permohonan yang disampaikan pegawai KPK tersebut.

Pertama, majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: 10 Pejabat Paling Kaya di Indonesia Versi KPK

Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Kedua, majelis menyebut Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019, sehingga asesmen TWK merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.

Hal tersebut sebagaimana persyaratan formal yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

Baca Juga: KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN di 5 DPRD Provinsi Kurang Baik



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.