> >

Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Temui Titik Terang, Diduga Ada Kesengajaan

Hukum | 10 September 2021, 15:58 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan titik api pada kebakaran yang menewaskan 41 narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten diduga bersumber pada satu titik di atas plafon. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus kebakaran Lapas Tangerang menjadi penyidikan.

Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kebakaran yang merenggut nyawa 44 narapidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari pemeriksaan 22 saksi, penyidik menemukan titik terang dari kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Salah satunya dugaan kelalaian dan kesengajaan yang mengakibatkan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga: 4 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Diidentifikasi

Hal ini jugalah yang membuat kasus tersebut meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 187, 188 junto 359 KUHP kelalaian dan kealpaan (kesengajaan).

"Semalam kami gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidilan ditingkatkan menjadi penyidikan jadi sudah naik sidik ya," ujar Yusri saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jumat (10/9/2021).

Yusri menambahkan penyidik masih memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Menurutnya dari pemanggilan saksi-saksi ini akan ditemukan pihak yang bertangung jawab dari peristiwa kebakaran tersebut.

Baca Juga: Lima dari 7 Napi Korban Kebakaran Lapas yang Dirawat di RSUD Tangerang Alami Trauma Jalan Napas

“Kita akan panggil kembali (saksi) untuk diperiksa dalam rangka penyidikan. Kalau ditanya apakah ada tersangka, ini belum. Tetapi sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri.

Adapun 22 saksi dari tiga klaster yang diperiksa penyidik yakni, sejumlah petugas lapas (sipir), sejumlah narapidana yang selamat saat kejadian dan pendamping napi di setiap blok kamar.

Jika diperlukan Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono juga akan dipangil untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari telah menelan 44 korban jiwa.

Sebanyak 41 korban meninggal ditempat dan 3 korban meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang saat menjalani perawatan luka bakar berat.

Baca Juga: Ini Sikap Istana soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Selain korban meninggal ada 7 korban luka yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Sejauh ini kepolisian barhasil mengidentifikasi lima dari 41 yang tewas saat insiden kebakaran.

Korban bernama Rudhi bin Ong Eng Cue dengan jenis kelamin laki-laki dan berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi dari kantung jenazah nomor 41 tahun 2021.

Kemudian Adi Priana bin Kholil (44), Kusnadi bin Rauf (44), Bustanil Arifin bin Arwani (50), dan Arfin bin Marsum (23).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU