> >

Kasus Pabrik Sabu Milik WNA di Tangsel, Pelaku Terima Bahan Baku Setengah Jadi dari Turki

Berita utama | 9 September 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Sumber: Shutterstock/Shyripa Alexandr)

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 WNA Dalam Penggerebekan Pabrik Sabu di Tangerang Selatan

“Jadi bahan baku ini dari Turki, termasuk pengirimnya sudah kita tahu identitasnya tetapi sekarang menjadi DPO kita ya, ini ada di Turki sana,” kata Yusri.

Yusri lebih lanjut menyampaikan dalam penangkapan 2 WNA asal Iran yang memproduksi sabu dari Turki, kepolisian telah menyita barang bukti 4,6 kilogram sabu.

Terhadap keduanya, kepolisian akan menggunakan pasal pasal 113 subsider pasal 114 juga subsider pasal 112 junto Pasal 132 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling tinggi hukuman penjara seumur hidup atau mati

“Barang bukti yang kita temukan ini, kalau di pasaran itu sekitar Rp 7,5 miliar harganya dari 4,6 kilogram ini. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan generasi muda kita dan satu sisi lagi bahwa memang Pak Kapolda sudah menyampaikan kita akan perang dengan narkotika dan kita komitmen sama-sama dengan masyarakat juga Say No to Drug,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU