> >

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 13 September, Ada Penyesuaian Aturan

Peristiwa | 6 September 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Hal itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini (6/9/2021).

Luhut juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah.

Luhut yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengatakan ada perbaikan selama periode PPKM Jawa-Bali sepekan terakhir.

“Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai semakin sedikitnya kota/kabupaten yang berada di level 4 PPKM,” ujar Luhut dalam konferensi pers.

Baca Juga: Viral Kerumunan Senam di Puri Kembangan, Satpol PP: Penyelenggara Tidak Tahu Kapasitas Maksimal PPKM

Luhut membeberkan, jumlah kota/kabupaten di Jawa-Bali yang berada di level 4 berkurang dari 25 kota/kabupaten menjadi 11 kabupaten/kota pada 5 September 2021.

“Peningkatan signifikan ini terjadi pada level 2, di mana jumlah kota/kabupaten meningkat dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota aglomerasi. Yogyakarta turun ke level 3,” kata Luhut.

Sementara, Luhut menilai Bali membutuhkan waktu satu minggu lagi hingga dapat turun dari level 4 ke level 3 PPKM.

“Kami perkirakan Bali butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat tingginya perawatan pasien di rumah sakit,” beber Luhut.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Capaian hari ini bukan bentuk euforia yang mesti dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang akan kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus pada beberapa minggu ke depan,” kata Luhut.

Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo mengatakan pandemi Covid-19 tidak akan langsung menghilang. Perlu ada strategi untuk hidup berdampingan dengan Covid-19.

“Tiga strategi tersebut adalah peningkatan vaksinasi yang cepat, 3T (testing, tracing, treatment) yang baik, dan kepatuhan protokol kesehatan 3M yang tinggi,” urainya.

Baca Juga: Viral Kerumunan Senam di Puri Kembangan, Satpol PP: Penyelenggara Tidak Tahu Kapasitas Maksimal PPKM

Ia mengakui ada sebagian pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar aturan saat perpanjangan PPKM level.

“Dalam seminggu terakhir, kami menemukan banyak pelanggaran. Pemerintah akan mengambil langkah persuasif dalam langkah penegakan aturan-aturan ini sebelum mengambil langkah tegas,” ucap Luhut.

Dengan berbagai perkembangan itu, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM level di Jawa-Bali.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” beber Luhut.

Berikut beberapa penyesuaian aturan PPKM level di Jawa-Bali:

  1. Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.
  2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
  3. Uji coba protokol kesehatan dan implementasi platform Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Baca Juga: Muncul Warna Merah, Kuning, atau Hijau Setelah Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Artinya

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU