> >

Bupati Bajarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Fee Proyek hingga Rp 2,1 Miliar

Hukum | 3 September 2021, 21:45 WIB
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang jasa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018. Budhi diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek pengadaan di Banjarnegara mencapai Rp 2,1 miliar.

Penetapan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK Firly Bahuri dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Menetapkan dua tersangka antara lain BS dan KA. BS adalah Bupati Banjarnegara Periode 2017-2022,” kata Firly Bahuri.

Baca Juga: Momen Bupati Banjarnegara Salah Sebut Nama Luhut Jadi Penjahit

Firly menjelaskan, KA (Kedy Afandi) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini merupakan orang dekat Budhi Sarwono.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapum Pasal 12 huruf i tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Saksi Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara

Selain itu, disebut Firly, para tersangka juga dapat dikenakan pasal 12 b, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

Firly mengatakan bahwa BS pada September 2017 usai dilantik sebagai bupati memerintahkan orang kepercayaannya yaitu KA untuk memfasilitasi pertemuan dengan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU