> >

LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI

Hukum | 3 September 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi perundungan dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lemabaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Terlebih, pelakunya diduga orang yang juga dipekerjakan negara, rekan kerja. "Dan kejadian ini berlangsung lama dan berulang," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (3/9/2021).  

Menanggapi kejadian tersebut, LPSK siap memberikan perlindungan, sesuai mekanisme yang ada, jika korban atau kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum melaporkan ke LPSK untuk dilindungi.

"LPSK juga pertimbangkan lakukan proaktif dengan mendatangi korban untuk menjelaskan tentang pentingnya kehadiran negara untuk melindungi yang bersangkutan melalui LPSK," kata Nasution.

Baca Juga: Komnas HAM Mintai Keterangan Pegawai KPI Korban Perundungan

Lebih lanjut, Nasution memaparkan, pihaknya akan menjelaskan hak-hak sebagai korban yang bisa berikan negara melalaui LPSK.

Nasution mengimbau agar publik mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional, transaparan, serta menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan korban, "atau korban menjadi korban kembali," kata Nasution.

Sementara itu, KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat tengah menginvestigasi para terduga pelaku perundungan dan pelecehaan terhadap pegawai KPI berinisial MS.

Jika terbukti bersalah, para pelaku akan mendapat sanksi tegas dari KPI berupa ancaman pemberhentian kerja.

Komisioner KPI juga menyatakan telah memanggil 7 dari 8 orang terduga pelaku untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU