> >

LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI

Hukum | 3 September 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi perundungan dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)

Jika dari hasil pengusutan polisi para terduga pelaku terbukti bersalah, maka KPI akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kerja.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Hanya Dipindah Ruangan, Komnas HAM: Ada Dugaan Pembiaran

Adapun pihak kuasa hukum korban mengungkap kondisi korban masih mengalami trauma atas perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa korban sejak tahun 2012.

Laporan resmi dari korban MS telah diterima polres Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) kemarin.

Polisi menyatakan akan mulai memeriksa para terduga pelaku pada Senin (6/9/2021) depan.

Total ada lima orang terduga pelaku yang dilaporkan dan dikenakan pasal tentang ancaman kekerasan, perbuatan cabul, dan merusak kesopanan di muka umum.

Baca Juga: Tadi Sore KPI Telah Panggil 7 Terduga Pelaku Pelecehan terhadap MSA

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU