> >

Moeldoko Lanjut Gugat Dua Peneliti ICW dengan UU ITE Terkait Soal Ivermectin dan Ekspor Beras

Politik | 31 Agustus 2021, 18:47 WIB
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko akan melanjutkan gugatan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tudingan melakukan ekspor beras dan distribusi Ivermectin. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akan melanjutkan gugatan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tudingan melakukan ekspor beras dan distribusi Ivermectin.

Sebelumnya, pihak Moeldoko telah melakukan tiga kali somasi yang meminta ICW menyatakan permohonan maaf.

“Sudah tiga kali kami beri kesempatan sampai sekarang mereka tidak mau mencabut keterangannya. Meskipun mereka tegas-tegas menyatakan itu adalah kesalahan, misinformasi,” kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Moeldoko pada konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Otto mengatakan pihaknya akan melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi Primayoga dan Miftachul Choir dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: ICW Desak KPK Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial

“Tentunya pertama yang kami laporkan Saudara Egi karena dia yang secara resmi dan menyatakan verbal melalui YouTube. Kedua, Saudara Miftah yang membuat siaran pers melalui website ICW,” ujar Otto.

Ia menyebut pihaknya masih membuka kemungkinan akan melaporkan pihak lain sambil melihat perkembangan kasus.

“Laporan kami tentunya laporan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik. Karena bagaimanapun jelas tuduhan pada Pak Moeldoko ini melalui elektronik, baik YouTube maupun website,” ucap Otto.

Otto menjelaskan pihaknya menilai ICW bersalah terkait tuduhan Moeldoko melakukan ekspor beras. 

“Pak Moeldoko dituduh bekerja sama dengan Noorpay dan HKTI melakukan ekspor beras. Mereka mengatakan, itu kami misinformasi. Kalau misinformasi, berarti Anda salah dong. Kalau salah, cabut pertanyaan dan minta maaf,” kata Otto.

Menurut Otto, pihak ICW memiliki niat jahat atau mens rea untuk merusak nama baik Moeldoko dengan tidak meminta maaf.

“Tapi dia tidak meminta maaf, meskipun mengaku salah. Menurut kami ini terbukti ada mens rea, ada niat untuk mencemarkan nama baik Pak Moeldoko,” lanjutnya.

Masalah ini bermula dari hasil penelitian ICW menyoal sejumlah elite politik Indonesia, yaitu Moeldoko, kader PDI Perjuangan Riyo Kristian Utomo dan Ribka Tjiptaning Proletariyati. 

Baca Juga: 5 Fakta Bola Panas ICW dan Moeldoko: Ogah Minta Maaf, Ancaman, hingga Konflik Kepentingan

ICW menyebut ada kedekatan mereka dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu. 

Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachma.

"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (PT Harsen Laboratories). Tapi dalam berbagai sumber, dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories," kata Peneliti ICW Egi Primayoga, Kamis (22/7/2021), dikutip dari Kompas.com

"Dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," tambah Egi.

Berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa sebagai direktur dan pemilik saham. 

Sementara, Joanina, putri dari Moeldoko, adalah pemilik saham mayoritas PT Noorpay Perkasa. Sebab itu, ICW menuding Moeldoko memiliki hubungan dekat dengan produsen Ivermectin.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Koruptor Bansos Seharusnya Dihukum Seumur Hidup

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompascom


TERBARU