Kompas TV nasional peristiwa

5 Fakta Bola Panas ICW dan Moeldoko: Ogah Minta Maaf, Ancaman, hingga Konflik Kepentingan

Kompas.tv - 22 Agustus 2021, 14:38 WIB
5-fakta-bola-panas-icw-dan-moeldoko-ogah-minta-maaf-ancaman-hingga-konflik-kepentingan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik antara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) semakin memanas.

Terbaru, Moeldoko kembali melayangkan somasi ketiganya kepada ICW terkait dengan promosi Ivermectin. Tak tinggal diam, ICW pun merespons somasi yang dilayangkan mantan Panglima TNI itu.

Berikut fakta-fakta polemik ICW dan Moeldoko yang menjadi bola panas belakangan ini.

Baca Juga: ICW Merespons Somasi Ketiga Moeldoko

1. ICW Disomasi Minta Maaf ke Moeldoko

Pada Jumat (20/8/2021), Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kembali melayangkan somasi kepada ICW.

Somasi ini merupakan kali ketiga yang dilayangkan Moeldoko ke ICW terkait dugaan keterlibatannya dalam promosi Ivermectin sebagai obat penanganan Covid-19.

Otto menyatakan bahwa pihaknya memberi waktu 5x24 jam kepada ICW untuk meminta maaf serta mencabut tudingan terhadap Moeldoko.

“Jadi lima hari supaya dia longgar. Kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Pak Moeldoko," ujar Otto saat konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).

Otto mengingatkan, jika ICW mengabaikan somasi yang telah dilayangkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan penelusuran tersebut ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

2. Moeldoko Bantah Promosi Obat Ivermectin

Otto menegaskan, informasi yang diberikan ICW dan penelitinya, Egi Primayogha, terkait dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran dan promosi obat Ivermectin tidak benar.

Bahkan Moeldoko sudah memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen obat Ivermectin.

Otto menyatakan Moeldoko memang bertemu dengan pengusaha yang memproduksi Ivermectin.

Dalam pertemuan itu, Moeldoko hanya mempersilakan kepada pengusaha untuk mengurus izin peredaran Ivermectin di Indonesia.

Terkait belum adanya uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Otto menyatakan, saat itu penularan Covid-19 cukup tinggi seperti halnya yang terjadi di Kudus.

Ditambah lagi dengan angka penularan akibat Covid-19 yang tinggi, sementara obat tidak ada.

Sehingga, kata Otto, kerja sama itu dilakukan untuk penyembuhan orang yang terpapar Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x