> >

ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan

Hukum | 31 Agustus 2021, 07:17 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Lili Pintauli Siregar ringan dan tidak sebanding dengan tindakan.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran.

Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/8/2021).

Selain itu, Lili juga turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan.

Baca Juga: Febri Diansyah Kritik Sanksi Lili Pintauli: Cuma Potong Gaji Rp 1,85 Juta per Bulan, Menyedihkan

“Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif,” tegas Kurnia Ramadhana.

“Sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.”

Dijelaskan Kurnia Ramadhana, desakan agar Lili Pintauli segera hengkang dari KPK bukan tidak berdasar. Ada sejumlah alasan, baik secara yuridis maupun moral, yang melandasinya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU