> >

Fakta Penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni hingga Sindiran Nyelekit Ngabalin

Hukum | 27 Agustus 2021, 17:41 WIB
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri merespons serius kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian yang menjerat YouTuber Muhammad Kece dan pendakwah Yahya Waloni.

Polisi menangkap keduanya di tempat berbeda dan hanya berselang dua hari. Keduanya lantas dibawa ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut fakta penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Muhammad Kece Ditangkap di Bali

Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.

Penyidik Siber Bareskrim Polri lantas menangkap Muhammad Kece dari tempat persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WIB.

Ia kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari bandara, Muhammad Kece kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/8/2021) sore pukul 17.18 WIB.

Ketika menuju awak media, pria paruh baya itu langsung melambaikan tangan dan membuka masker dan mengucapkan beberapa patah kata.

"Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Kece di hadapan awak media pada Kamis (26/8/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Telah keluar surat perintah penahanan terhadap tersangka MK yang langsung ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Pol Asep Edi Suheri, ditahan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 25 Agustus 2021," katanya.

Baca Juga: Jalani Perawatan di RS Polri, Status Yahya Waloni sebagai Tahanan Bareskrim

Yahya Waloni Ditangkap di Kabupaten Bogor

Berselang dua hari, Bareskrim Polri juga menangkap Yahya Waloni. Dia ditangkap atas perkara penistaan agama dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada April 2021.

Penyidik mengamankan Yahya Waloni di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pendakwah itu lantas dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Penulis : Fadhilah Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU