Kompas TV nasional hukum

Jalani Perawatan di RS Polri, Status Yahya Waloni sebagai Tahanan Bareskrim

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 16:59 WIB
jalani-perawatan-di-rs-polri-status-yahya-waloni-sebagai-tahanan-bareskrim
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni.

Yahya ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya. Ia akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Bareskrim.

Belakangan kondisi kesehatan Yahya menurun. Petugas kemudian membawanya ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan sebelum ditahan.

Baca Juga: Ditahan Semalam di Bareskrim, Yahya Waloni Dibawa ke RS Polri

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Yahya dilarikan ke RS Polri karena kondisi kesehatan yang menurun saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/8/2021) malam.

Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri di hari yang sama di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"Dibantar ke RS tadi malam. Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di RS Polri," ujar Ramadhan saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Terpisah Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra menjelaskan dirinya telah mengutus tim dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Yahya.

Baca Juga: Akses Video Yahya Waloni yang Tersebar di YouTube Akan Diblokir Polri

Sejauh ini, Asep belum mengetahui penyakit yang diderita Yahya. Namun mengatakan pihaknya bakal memberikan pelayanan optimal.

“Sudah ada tim dokter yang menangani, sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Insya Allah yang sakit kita layani dengan baik," ujar Asep.

Kepolisian menetapkan penceramah Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka penodaan agama terkait video ceramahnya yang merendahkan simbol agama.

Kasus ini berawal dari laporan dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa, 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Baca Juga: Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Penistaan Agama

Penyidik menjerat Yahya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x