> >

Pengacara Muhammad Kece : Mestinya Menteri Agama Mengajak Dialog

Hukum | 26 Agustus 2021, 23:39 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum tersangka kasus penodaan agama Muhamamad Kece menyayangkan proses hukum yang dilakukan polisi terhadap kilennya.

Kuasa hukum menilai seharusnya Menteri Agama RI mengedepankan pendekatan dialog.

“Harapan kami menteri agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama juga mau melakukan dialog,” kata Kuasa Hukum Muhammad Kece Sandi Situngkir, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Kedatangan Sandi Situngkir ke Bareskrim untuk mendampingi anak dan istri menemui Muhammad Kece yang saat ini masih berada dalam penahanan polisi.

Baca Juga: Polri Tegaskan Muhammad Kece Bertindak Seorang Diri, Kejiwaannya pun Normal

Sandi menyatakan seharusnya kliennya tidak langsung diproses hukum. Menurutnya, sesuai dengan pasal 2 Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama seharusnya Muhammad Kece diberi peringatan terlebih dahulu oleh Menteri Agama dan Jaksa Agung.  

“Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap pak kace artinya itu kewajiban negara, kewajibannya Muhammad kace ‘kalau gw salah ingatkan gw’” ujar Sandi.

Hal serupa, kata Sandi Situngkir, juga seharusnya dilakukan Jaksa Agung terhadap Muhammad Kece yaitu dengan memberikan surat peringatan terlebih dulu.

Baca Juga: TOP3NEWS: Muhammad Kece Tersangka, Alibi Suami Korban Pembunuhan Subang, Ibu Berwajah Mirip Jokowi

“Seharusnya Jaksa Agung menurut pasal 2  Undang-Undang PNPS  itu memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada klien kami Muhammad Kace,” tukasnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU