Kompas TV nasional agama

Polri Tegaskan Muhammad Kece Bertindak Seorang Diri, Kejiwaannya pun Normal

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 22:28 WIB
polri-tegaskan-muhammad-kece-bertindak-seorang-diri-kejiwaannya-pun-normal
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Fadhilah | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (MK).

Terbaru, polisi menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan yang lain dalam perkara Muhammad Kece.

"Tidak ada keterkaitannya, Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Polisi Pastikan Muhammad Kece Tidak Memiliki Latar Belakang Ahli atau pun Tokoh Agama

Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan Muhammad Kece terdiri atas tiga ATM.

Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi mengatakan, tidak ada keterkaitannya dengan perkara Muhammad Kece.

"Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.

Rusdi juga menekankan komitmen penyelesaian perkara Muhammad Kece secara profesional dan tegas, belum mempertimbangkan untuk pendekatan restoratif (restorative justice).

"Melihat permasalahan tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.

Kondisi Kejiwaan Tersangka

Sementara terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, Rusdi mengatakan, penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara Muhammad Kece.

"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Rusdi.

Baca Juga: Polisi Masih Selediki Motif Muhammad Kece Sebar Konten Diduga Hina Islam


Adapun pada Rabu (25/8/2021), tersangka penista agama Muhammad Kece sudah tiba di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan unggahan di YouTube.

Muhammad Kece tampak tidak menunjukkan penyesalan atas video unggahannya yang dinilai banyak kalangan meresahkan.

“Salam sadar, semoga Indonesia pada sadar, selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece,” kata Muhammad Kece.

Menurut Rusdi, tersangka Muhammad Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya enam tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x