Kompas TV nasional kriminal

Polisi Masih Selediki Motif Muhammad Kece Sebar Konten Diduga Hina Islam

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 11:53 WIB
polisi-masih-selediki-motif-muhammad-kece-sebar-konten-diduga-hina-islam
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

Muhammad Kece tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8/2021).

Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA. "Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Ramadhan.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, penangkapan Muhammad Kece atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Sejak laporan diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Hingga 25 Agustus 2021, lanjut Ramadhan, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.

"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Pastikan Muhammad Kece Tidak Memiliki Latar Belakang Ahli atau pun Tokoh Agama

Setelah ditangkap di Bali, Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus dugaan penistaan agama itu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/8/2021) sore pukul 17.18 WIB.

Pria paruh baya itu Bareskrim Polri dengan mengenakan jaket dan topi bewarna hitam dengan celana warna cokelat serta tongkat jalan.

Ketika di Bareskrim, Muhammad Kece tak lupa menyapa awak media yang sudah menunggu kedatangannya. Spontan Muhammad Kece langsung melambaikan tangan dan membuka masker dan Mengucapkan beberapa patah kata.

"Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece di hadapan awak media pada Kamis.

Setelah menyapa awak media, penyidik Bareskrim Polri langsung menggiring Muhammad Kece masuk ke dalam kantor Bareskrim.

Polri menjerat Muhammad Kece dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun akibat melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui kanal YouTube MuhammadKece.

Baca Juga: Polri Akan Tes Kejiwaan Tersangka Penista Agama Muhammad Kece




Sumber : Kompas TV/Ant


BERITA LAINNYA



Close Ads x