> >

Polri Tegaskan Muhammad Kece Bertindak Seorang Diri, Kejiwaannya pun Normal

Agama | 26 Agustus 2021, 22:28 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sementara terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, Rusdi mengatakan, penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara Muhammad Kece.

"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Rusdi.

Baca Juga: Polisi Masih Selediki Motif Muhammad Kece Sebar Konten Diduga Hina Islam

Adapun pada Rabu (25/8/2021), tersangka penista agama Muhammad Kece sudah tiba di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan unggahan di YouTube.

Muhammad Kece tampak tidak menunjukkan penyesalan atas video unggahannya yang dinilai banyak kalangan meresahkan.

“Salam sadar, semoga Indonesia pada sadar, selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece,” kata Muhammad Kece.

Menurut Rusdi, tersangka Muhammad Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Penulis : Fadhilah Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU