> >

Syarat Perjalanan dengan Bus Damri Tetap Berlaku Meski Level PPKM Turun

Update | 24 Agustus 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi bus Damri. (Sumber: Dok. Damri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Damri, tetap menerapkan peraturan mereka sebelumnya yang mengatur syarat perjalanan bagi pelanggan dan penyesuaian operasional armada busnya.

Keputusan tersebut dibuat mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang, meskipun levelnya diturunkan.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono mengungkapkan, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku bagi wilayah yang masuk Divisi Regional I.

Wilayah-wilayah tersebut yaitu Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Lampung, Serang, Jakarta, Bogor, dan Bandung.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Ini

Syarat pertama yang mesti dipatuhi pelanggan supaya dapat melakukan perjalanan dengan bus Damri yakni menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan ketentuan minimal sudah menerima dosis pertama.

Namun, terdapat pengecualian bagi penumpang yang belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, seperti memiliki komorbid.

Sebagai gantinya, penumpang yang demikian dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah guna menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Sidik dalam siaran resmi, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Syarat Perjalanan Pesawat hingga Kereta Api Saat Perpanjangan PPKM

Selain itu, untuk pelanggan Damri usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat tidak dalam keadaan sakit dan dalam pengawasan keluarga.

Sementara, perjalanan bus Damri dari dan menuju bandara juga masih dikenakan penyesuaian jam operasional.

Untuk perjalanan ke bandara, bus Damri akan melayani penumpang mulai pukul 02.00 sampai 18.00 WIB. Sedangkan, untuk perjalanan sebaliknya, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh cabang yang terdapat di Divisi Regional II dan III yang terdiri atas Yogyakarta, Surabaya, Malang, Jember, Ponorogo, Bali, Palangkaraya, Pontianak, Makassar, dan Mataram.

Tak lupa, demi menjaga jarak aman setiap penumpang, Damri juga menerapkan pembatasan pelanggan atau load factor sebesar 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali Sampai 30 Agustus 2021

Sidik mengingatkan, Damri juga tetap melayani permintaan refund dan reschedule bagi pelanggan yang telah melakukan transaksi tiket.

Pengajuannya pun dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga melalui email admin.cs@damri.co.id maupun direct message Instagram dan Twitter @DamriIndonesia.

"Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen," jelas Sidik.

Menurut Sidik, dengan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah, Damri telah menunjukan komitmen penuhnya dalam mendukung penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kepada pelanggan, Damri juga selalu mengimbau kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker, dan mecuci tangan secara teratur.

"Kunci dalam menangani Covid-19 adalah kebersamaan, memastikan negara hadir, memastikan semua sektor transportasi tidak lelah melayani, dan rakyat turut memberikan dukungan," pungkasnya.

Baca Juga: DAMRI Terpaksa Berhemat, Direksi Tunda Pembayaran Sebagian Upah Karyawan

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Damri


TERBARU