> >

Syarat Perjalanan dengan Bus Damri Tetap Berlaku Meski Level PPKM Turun

Update | 24 Agustus 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi bus Damri. (Sumber: Dok. Damri)

Sementara, perjalanan bus Damri dari dan menuju bandara juga masih dikenakan penyesuaian jam operasional.

Untuk perjalanan ke bandara, bus Damri akan melayani penumpang mulai pukul 02.00 sampai 18.00 WIB. Sedangkan, untuk perjalanan sebaliknya, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh cabang yang terdapat di Divisi Regional II dan III yang terdiri atas Yogyakarta, Surabaya, Malang, Jember, Ponorogo, Bali, Palangkaraya, Pontianak, Makassar, dan Mataram.

Tak lupa, demi menjaga jarak aman setiap penumpang, Damri juga menerapkan pembatasan pelanggan atau load factor sebesar 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali Sampai 30 Agustus 2021

Sidik mengingatkan, Damri juga tetap melayani permintaan refund dan reschedule bagi pelanggan yang telah melakukan transaksi tiket.

Pengajuannya pun dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga melalui email admin.cs@damri.co.id maupun direct message Instagram dan Twitter @DamriIndonesia.

"Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen," jelas Sidik.

Menurut Sidik, dengan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah, Damri telah menunjukan komitmen penuhnya dalam mendukung penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kepada pelanggan, Damri juga selalu mengimbau kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker, dan mecuci tangan secara teratur.

"Kunci dalam menangani Covid-19 adalah kebersamaan, memastikan negara hadir, memastikan semua sektor transportasi tidak lelah melayani, dan rakyat turut memberikan dukungan," pungkasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Damri


TERBARU