> >

Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi

Hukum | 20 Agustus 2021, 13:12 WIB
Terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, Djoko Soegianto Tjandra. (Sumber: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara yang diberikan kepada terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, Djoko Soegianto Tjandra, mendapat respon dari publik.

Salah satunya dari Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Ia menilai remisi umum yang diberikan kepada Djoko Tjandra merupakan wujud sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

"Dan pengurangan semacam ini merupakan gambaran bagaimana sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi," ujar Feri dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/8/2021).

"Kita sudah menduga bahwa masa pemerintahan sekarang memberikan berbagai privilege, keistimewaan untuk koruptor, memang sedang tinggi-tingginya diberikan," kata dia.

Baca juga: Djoko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Kemenkumham Beri Alasan

Feri menilai, remisi terhadap Djoko Tjandra harus menjadi catatan penting yang menunjukan bahwa partai pendukung koalisi di pemerintahan saat ini memang pro terhadap koruptor.

Sebab, menurut dia, berbagai upaya terlihat telah dilakukan untuk membuka ruang kepada para koruptor untuk bisa mendapat berbagai kenyamanan dengan berbagai fasilitas.

"Menurut saya, hari kemerdekaan ini yang paling merdeka adalah para koruptor, mereka mendapatkan berbagai macam keuntungan dan ini semua karena kebijakan dari pemerintah," ucap Feri.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi itu.

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Djoko Tjandra Dikasasi, Pinangki Tidak, MAKI: Kejaksaan Agung Tidak Adil

Ia menjelaskan bahwa Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta.

Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gweisjde).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU