> >

Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi

Hukum | 20 Agustus 2021, 13:12 WIB
Terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, Djoko Soegianto Tjandra. (Sumber: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Baca juga: Djoko Tjandra Dikasasi, Pinangki Tidak, MAKI: Kejaksaan Agung Tidak Adil

Ia menjelaskan bahwa Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta.

Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gweisjde).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU