> >

Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi untuk Presiden RI Terkait Pelanggaran Alih Status Pegawai KPK

Peristiwa | 16 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik sampaikan rekomendasi terkait hasil penyelidikan asesmen TWK pegawai KPK kepada Presiden RI Joko Widodo, Senin (16/8/2021) (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo terkait pelanggaran HAM dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Rekomendasi tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM pada konferensi pers pelaporan hasil penyelidikan asesmen TWK pegawai KPK di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Perlu diketahui, sebagai lembaga independen Komnas HAM berhak memberikan rekomendasi sesuai dengan kewenangan yang termaktub dalam UU Nomor 39 tahun 1999.

"Maka di bagian akhir kami memberikan rekomendasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 di mana Komnas HAM sebagai lembaga independen dapat memberikan rekomendasi hasil dari penyelidikan dan pemantauannya," kata Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: KPK dan BKN Ajukan Surat Keberatan Soal LAHP Ombudsman

Sebelum menyampaikan rekomendasi, para komisioner telah memaparkan seluruh laporan hasil penyelidikan salah satunya ditemukannya 11 pelanggaran dalam proses asesmen TWK.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, kemudian Komnas HAM membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, presiden RI dipilih lantaran sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Pemerintah.

Selain itu, kata Ahmad Taufan Damanik, Presiden Joko Widodo juga merupakan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi. Sehingga dapat mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK.

Adapun rekomendasi itu, meliputi, pertama memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK. Selanjutnya ketiga, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan TWK Pegawai KPK.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU