> >

Survei KedaiKopi: 81,7 Persen Responden Minta Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

Politik | 13 Agustus 2021, 04:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan 10 orang yang dicekal berpotensi menjadi tersangka, di Kantor Kejaksaan Agung (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 81,7 persen responden Lembaga Survei KedaiKopi menyatakan setuju dengan permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin dari jabatannya. 

"Responden yang setuju dengan permintaan ICW tersebut memiliki alasan menurunnya performa kejaksaan (30 persen), tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7 persen), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9 persen)," kata Pendiri Kedai Kopi Hendri Satrio seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Anggota Komisi III Desak Jaksa Agung ST Burhanuddin Segera Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita

Survei dilakukan terhadap 1.047 responden di 34 provinsi pada 22-30 Juli 2021 dengan metode survei daring kepada panel Lembaga Survei KedaiKopi. 

Menurut dia, tingginya permintaan responden agar Jaksa Agung ST burhanuddin dilengserkan dari orang nomor satu di Kejagung tersebut karena tak terlepas dari polemik penanganan perkara hukum yang melibatkan eks jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Dalam survei terungkap bahwa 71,2 persen responden menilai bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu rendah. 

Kemudian, 61,6 persen responden kecewa lantaran Kejaksaan tak mengajukan kasasi. Sementara itu, 65,6 persen responden menganggap Kejaksaan tidak adil dalam menangani kasus Pinangki. 

Sementara itu, sebanyak 18,3 persen responden tidak setuju jika ST Burhanuddin diganti. 

Baca Juga: MAKI Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Apa?

"Alasannya antara lain sebanyak 12 persen responden menilai bahwa Jaksa Agung belum terbukti terlibat (dalam kasus Pinangki) dan sebanyak 10,5 persen menilai kinerjanya masih bagus," imbuhnya.

Sebelumnya, ICW mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 23 Oktober 2020 lalu.

 

 

 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU