Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III Desak Jaksa Agung ST Burhanuddin Segera Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita

Kompas.tv - 1 Agustus 2021, 09:27 WIB
anggota-komisi-iii-desak-jaksa-agung-st-burhanuddin-segera-eksekusi-pinangki-ke-lapas-wanita
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengeksekusi terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. 

Seperti diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan temuan bahwa mantan Jaksa tersebut hingga kini masih menghuni Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.

"Komisi III minta agar Kejaksaan segera eksekusi terpidana Pinangki. Hemat kami, eksekusi putusan pidana dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik ini memang perlu diprioritaskan sehingga tidak menjadi sorotan di media dan ruang publik lainnya," kata Arsul kepada Kompas TV, Minggu (1/8/2021). 

Baca Juga: Terungkap oleh MAKI, Ternyata Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita

Menurut dia, dengan adanya temuan ini membuat masyarakat menilai bahwa Jaksa Agung telah berbuat tak adil, karena mengedepankan jiwa korsa yang keliru. 

"Jangan sampai ada anggapan di masyarakat bahwa pejabat Kejaksaan Agung tidak segera mengeksekusi karena ada semangat jiwa korsa yang keliru," ujarnya. 

Wakil Ketua Umum PPP itu menyatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar temuan ini bisa segera ditindaklanjuti. 

"Saat ini DPR memang masih dalam masa reses. Tentu nanti di antara kami ada yang akan berkomunikasi dengan pimpinan Kejaksaan Agung di luar rapat terlebih dahulu agar soal Pinangki ini jadi atensi," kata dia. 

Sebelumnya, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengecam dan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang belum juga mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.

Bagi MAKI, lanjut Boyamin, sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Terlalu! MAKI Temukan Dugaan Pemotongan Insentif Nakes di Serang: dari Rp50 Juta Jadi Rp25 Juta

Lebih dari itu, Kejaksaan Agung jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lainnya.

“MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang belum dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ujarnya.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x