> >

Pengelolaan Sampah Taman Tebet Ditolak Walhi, Pemprov DKI: Bantu Kurangi Volume TPST Bantar Gebang

Berita utama | 9 Agustus 2021, 13:00 WIB
Produksi sampah di Jakarta selama Ramadhan 2019 meningkat dibandingkan dengan 2018. Sisa makanan mendominasi sampah yang masuk ke TPA Bantargembang, Bekasi. (Sumber: Kompas.id/Aguido adri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menolak pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan. 

Walhi berpendapat fasilitas tersebut berpotensi menambah polusi udara karena menggunakan teknologi insinerator dengan kapasitas 120 ton/hari di atas lahan seluas 13.000 m2. Walhi Jakarta secara tegas menolak rencana ini dengan beberapa alasan.

"Pertama, proyek pengelolaan sampah dengan cara bakar-bakaran sampah (insinerator) tersebut tidak ada dalam kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021) kemarin.

Alasan kedua yakni proyek ini berpotensi menambah pencemaran udara di area publik (taman) dan berdekatan langsung dengan pemukiman.

"Dengan demikian FPSA dengan teknologi insinerator ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2019, karena tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah," kata Tubagus. 

Menurut Tubagus, upaya pengelolaan sampah dapat mengedepankan tempat pengelolaan sampah (TPS) 3R (reduce, reuse, recycle) berbasis masyarakat.

Karena jumlah TPS 3R Jakarta masih jauh dari angka ideal. Kemudian juga memberikan dukungan dan memperluas praktik-praktik baik pengelolaan sampah yang sudah berjalan di komunitas masyarakat.

"Dengan ini Walhi  Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan rencana proyek bakar-bakaran sampah di Taman Tebet, karena berpotensi membahayakan ruang interaksi masyarakat,” kata Tubagus.

Baca Juga: Wagub DKI Janji Pembakaran Sampah di Taman Tebet Tidak Timbulkan Polusi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berdalih bahwa pembangunan FPSA Tebet ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. 

TPST Bantar Gebang diketahui sebagai satu-satunya tempat pemrosesan akhir sampah yang diperkirakan akan mencapai batas maksimumnya dalam waktu dekat. 

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, mengungkapkan berdasarkan data per Juli 2019, ketinggian “gunungan” sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai 43 - 48 meter dari batas maksimal 50 meter.

"FPSA Tebet merupakan upaya kami untuk mengurangi kuantitas sampah ke TPST Bantargebang. Tujuannya untuk mendukung optimalisasi TPST Bantargebang yang sedang berjalan saat ini, seperti PLTSa Merah Putih di TPST Bantargebang dengan kapasitas 100 ton/hari dan Landfill Mining untuk pengolahan sampah lama menjadi bahan bakar dengan kapasitas rata-rata tahun 2020 sebesar 23 ton/hari, dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” jelas Syaripudin melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (9/8/2021). 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU