> >

Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Anggaran Tahun 2020, Pemprov DKI: Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Berita utama | 8 Agustus 2021, 11:00 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan telah menindaklanjuti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun anggaran 2020 yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Salah satu yang menjadi pembicaraan karena ditemukan sejumlah alokasi anggaran yang tak tepat penggunaannya.  

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebut, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tak ada kerugian daerah. 

"Dalam membaca laporan BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," kata Syaefuloh dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021). 

Baca Juga: Soal Temuan BPK, Pemprov DKI: Rp200 Juta Sudah Dibalikan, Sisanya Masih Diproses

Ia menjelaskan, sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini. 

Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.

Menurut dia, terdapat tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah paham. 

Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara atau daerah. 

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa atau denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas daerah. 

Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk menyetorkan dana ke kas daerah.

"Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi. Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam laporannya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan," ujarnya. 

Ia memastikan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. 

Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Total jumlah dana yang dibayarkan Rp862,7 juta.

Baca Juga: Ada Banyak Temuan BPK Selain Pemrov DKI yang Beri Gaji dan Tunjangan PNS Meninggal

Temuan tersebut disampaikan dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian kutipan dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Lebih lanjut, berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan temuan BPK:

a. Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Orang itu sudah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.

b. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS tetapi masih menerima gaji sebanyak 12 orang.

Sebanyak 12 orang itu ada di enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta. 

c. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dan berasal dari tujuh OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.

d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD.

Nilai dibayarkan seluruhnya sebesar Rp344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

e. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.

Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.

Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Dana Pemprov DKI untuk Alat Rapid Test dan Masker N95, Begini Respon Dinkes

Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU