Kompas TV nasional update

Ada Banyak Temuan BPK Selain Pemrov DKI yang Beri Gaji dan Tunjangan PNS Meninggal

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 19:38 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta menemukan sejumlah penganggaran yang berlebih yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

BPK menemukan adanya pembayaran sebesar 862,7 juta rupiah kepada pegawai yang sudah pensiun dan meninggal dunia.

Dalam laporannya, BPK menemukan adanya 57 pegawai yang telah meninggal dunia tapi masih menerima gaji, tunjangan kinerja daerah, tunjangan perbaikan penghasilan.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai 352,9 juta rupiah.

Sisanya adalah pembayaran yang seharusnya tak diterima pegawai karena sudah pensiun, sedang tugas belajar atau, terkena sanksi hukuman.

Selain soal pembayaran kelebihan gaji dan tunjangan bagi pegawai, BPK juga menemukan sejumlah pembayaran yang dinilai berlebih seperti pengadaan alat rapid test.

Dalam laporannya BPK mengatakan bila dilihat dari proses penunjukan seharusnya pejabat pemberi kebijakan dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa dengan harga yang lebih murah. Sehingga uang senilai Rp 1,19 miliar bisa dihemat.

Lalu soal pengadaan masker N95, BPK meyebutkan terdapat pemborosan atas pengadaan respirator atau masker N95 tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,8 miliar.

Sedang soal penyaluran dana KJP, BPK mencatat menurut pemprov DKI telah menyalurkan dana program kartu Jakarta Pintar Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.

Padahal target dari program tersebut adalah siswa yang masih bersekolah.

Menanggapi adanya sejumlah temuan BPK dalam penggunaan anggarannya. Pemprov DKI melalui Wakil Gubernu Ahmad Riza Patria menjelaskan soal adanya pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak tepat.

Riza mengatakan kesalahan tersebut terjadi karena proses pendataan terlalu cepat sehingga membuat pemprov DKI membayar lebih saat menggaji ASN.

Menurutnya masalah ini kan ditangani ke badan kepegawaian daerah. Ia juga menjelaskan dari Rp 862 juta kelebihan bayar, Rp 200 juta sudah dikembalikan.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x