Kompas TV nasional berita utama

Soal Temuan BPK, Pemprov DKI: Rp200 Juta Sudah Dibalikan, Sisanya Masih Diproses

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 16:41 WIB
soal-temuan-bpk-pemprov-dki-rp200-juta-sudah-dibalikan-sisanya-masih-diproses
Rapat Paripurna penandatanganan Raperda APBD DKI Jakarta 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (7/12/2020) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beri penjelasan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI terkait dana Rp 862 juta untuk bayar pegawai yang sudah wafat dan pensiun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Rp200 juta sudah dikembalikan dan sisanya masih dalam proses pengembalian.

"Memang ada pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih Rp800 juta data lebih, tapi yang Rp200 (juta) sudah dikembalikan yang Rp600 (juta) masih proses (pengembalian)," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Riza mengatakan kelebihan anggaran yang ditemukan BPK DKI itu hanya kesalahan administrasi semata.

Dia memastikan temuan BPK tersebut sudah diselesaikan oleh Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Jadi ada keterlambatan pendataan terlalu cepat di-input. Ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar. Tapi ini tidak masalah karena akan segera dikembalikan," terangnya.

Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Dana Pemprov DKI untuk Alat Rapid Test dan Masker N95, Begini Respon Dinkes

Temuan BPK

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Total jumlah dana yang dibayarkan Rp862,7 juta.

Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," demikian kutipan dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: BPK: Pemprov DKI Jakarta Bayarkan Dana KJP Plus Rp2,3 Miliar kepada Siswa yang Sudah Lulus 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x