> >

Moeldoko Ngotot Tuntut ICW Buktikan Tuduhan Soal Ivermectin, Beri Waktu 3x24 Jam

Hukum | 6 Agustus 2021, 02:15 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)

Baca Juga: Belum Tahu Poin Keberatan Moeldoko, ICW: Kami Belum Terima Somasi

Otto mengatakan, rencananya pihaknya akan melayangkan surat somasi kedua pada Jumat (6/8/2021) kepada ICW. Namun, somasi kedua ini berbeda dari yang pertama.

Menurutnya, dalam somasinya yang kedua, bila ICW tidak dapat membuktikan, kliennya tidak akan memproses ICW ke polisi, melainkan hanya meminta ICW menarik pernyataannya.

"Besok kami akan kirim surat somasi kedua. Kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko, saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan Panglima TNI," ujarnya. 

Lebih lanjut, Otto membantah pernyataan kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, yang mengatakan telah mengirimkan surat balasan ke kantor hukumnya.

Baca Juga: Somasi Tak Digubris ICW, Pengacara Moeldoko Berencana Lapor Polisi

"Terus terang kami ingin sampaikan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah menerima surat balasan,” kata Otto.

“Kalaulah sudah disampaikan, tentu sudah kami terima, ada bukti tanda terima, siapa yang terima dan tanda tangan. Saya minta ICW berterus terang apa betul sudah dikirim atau tidak.”

ICW sebelumnya menyebut Moeldoko selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yang mengadakan program pelatihan petani di Thailand.

Salah satu pemilik saham PT Noorpay yakni Sofia Koswara. Ia merupakan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pastikan Pendapat ICW Soal Moeldoko dan Ivermectin Didukung Data dan Fakta

Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik, apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

ICW mengungkapkan hal tersebut pada awal Juni 2021. Adapun Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU