Kompas TV nasional politik

Koalisi Masyarakat Sipil Pastikan Pendapat ICW Soal Moeldoko dan Ivermectin Didukung Data dan Fakta

Kompas.tv - 30 Juli 2021, 18:38 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-pastikan-pendapat-icw-soal-moeldoko-dan-ivermectin-didukung-data-dan-fakta
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang akan melayangkan somasi terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak tepat.

Lantaran, ICW berpendapat berdasarkan penelitian yang didasarkan pada kajian ilmiah serta data dan fakta.

Demikian Asep Komaruddin mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan keterangannya, Jumat (30/7/2021).

“ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta,” tegas Asep.

“Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan,” tambah Asep Komaruddin.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Moeldoko Somasi ICW karena Resistensi Terhadap Kritik

Sebagaimana diketahui, Indonesia saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 yang telah merenggut nyawa puluhan ribu rakyat dan meruntuhkan perekonomian negara.

Berangkat dari hal itu, semestinya pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19 ini.

“Namun, alih-alih dilaksanakan, Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespons kritik dari ICW,” ujarnya.

“Padahal, penelitian ICW masih bertalian dengan konteks terkini, yaitu upaya pencegahan korupsi di sektor farmasi,” lanjut Asep.

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, lanjut Asep, Moeldoko sebenarnya tidak perlu menempuh jalur hukum dalam merespons kajian ilmiah ICW.

Baca Juga: ICW Enggan Tanggapi Ultimatum Moeldoko Lewat Kuasa Hukum Otto Hasibuan

“Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers,” ujarnya.

“Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media. Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana,” tambah Asep.

Atas dasar itu, Asep menuturkan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Moeldoko untuk menghormati proses demokrasi.

“Yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut,” tegas Asep Komaruddin.

Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan kepada Moeldoko selaku Kepala KSP mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan,” tutup Asep Komaruddin.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil diperkuat oleh lebih dari 100 organisasi. Antara lain, YLBHI, PBHI, ICJR, PSHK, ELSAM, ICEL, IJRS, IMPARSIAL, KontraS, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, P2D, Yayasan Kurawal, Koalisi Warga untuk Lapor VID19-19, Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x