> >

Moeldoko Ngotot Tuntut ICW Buktikan Tuduhan Soal Ivermectin, Beri Waktu 3x24 Jam

Hukum | 6 Agustus 2021, 02:15 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko masih menuntut Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tuduhan soal keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.

Bukan lagi 1x24 jam, mantan Panglima TNI itu pun memberikan waktu kepada ICW 3x24 jam alias 3 hari kepada ICW untuk membuktikan tuduhannya. 

Baca Juga: Politikus Arsul Sani: Perseteruan KSP Moeldoko dan ICW Tak Perlu Dilanjutkan ke Proses Hukum

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan kliennya memberikan waktu lebih lama kepada ICW untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.

“Kalau kemarin kami berikan waktu 1x24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar, apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3x24 jam," kata Otto dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Adapun bukti yang diminta Moeldoko, kata Otto, mengenai kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko terkait obat Ivermectin.

"Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW (untuk membuktikan)," ucap Otto.

Baca Juga: ICW Sudah Terima Surat Somasi dari KSP Moeldoko

Otto menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat tanggapan dari ICW terkait persoalan ini. Padahal, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi ke ICW pada 30 Juli 2021.

Selain ke ICW, kata Otto, surat somasi tersebut juga dikirim kepada peneliti ICW, Egi Primayogha.

“Sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," ucap Otto.

Dalam somasi pertama, Otto mengungkapkan, bila ICW tidak dapat membuktikan Moeldoko terlibat peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. 

Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU