> >

Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Hukum | 5 Agustus 2021, 23:23 WIB
Dinar Candy. (Sumber: Instagram/@dinar_candy)

"Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama."

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Dinar Candy Usai Ditangkap Polisi Terkait Aksi Berbikini di Jalan

Lebih lanjut, Azis menyebutkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lainnya.

Selain itu, saksi lain yang dimintai keterangan adalah orang yang berada di lokasi kejadian.

Kemudian, polisi juga memeriksa sejumlah alat bukti seperti handphone dan media sosial milik Dinar Candy.

Atas perbuatannya, Dinar Candy dijerat dengan pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Pakai Bikini di Jalan Raya, Dinar Candy Protes Perpanjangan PPKM

Sebelumnya, Dinar Candy diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah diamankan Dinar Candy langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.

“Kemudian yang bersangkutan kita amankan kita bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” ucap Yusri.

Baca Juga: Selain Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Juga Pernah 4 Kali Melakukan Kontroversi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU