> >

Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Hukum | 5 Agustus 2021, 23:23 WIB
Dinar Candy. (Sumber: Instagram/@dinar_candy)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Penetapan tersangka dilakukan karena ulahnya yang hanya memakai bikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Dinar Candy Usai Aksi Protes Perpanjangan PPKM dengan Berbikini

“Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, pada Kamis (5/8/2021).

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan Dinar Candy. Polisi hanya memerintahkan Dinar Candy untuk wajib lapor.

“Sementara tak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor,” ucap Azis.

Azis mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami motif Dinar Candy melakukan aksi memakai bikini di pinggir jalan.

Baca Juga: Adik Dinar Candy Diperintahkan Rekam Aksi Protes Berbikini, Polisi: Video Diambil dari Mobil

Menurut Azis, aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan itu tak memedulikan norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.

Hal itu dikatakan Azis berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita," ucap Azis.

"Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama."

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Dinar Candy Usai Ditangkap Polisi Terkait Aksi Berbikini di Jalan

Lebih lanjut, Azis menyebutkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lainnya.

Selain itu, saksi lain yang dimintai keterangan adalah orang yang berada di lokasi kejadian.

Kemudian, polisi juga memeriksa sejumlah alat bukti seperti handphone dan media sosial milik Dinar Candy.

Atas perbuatannya, Dinar Candy dijerat dengan pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Pakai Bikini di Jalan Raya, Dinar Candy Protes Perpanjangan PPKM

Sebelumnya, Dinar Candy diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah diamankan Dinar Candy langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.

“Kemudian yang bersangkutan kita amankan kita bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” ucap Yusri.

Baca Juga: Selain Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Juga Pernah 4 Kali Melakukan Kontroversi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU