> >

Kompolnas: Kasus Sumbangan Rp2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Evaluasi Polri

Peristiwa | 3 Agustus 2021, 23:35 WIB
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (Sumber: Dok. Polda Sumatera Selatan/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk mengevaluasi kasus sumbangan Rp2 triliun dari keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai kasus sumbangan Rp2 triliun ini menjadi pembelajaran dalam melakukan pendalaman.

Menurutnya sebelum proses dipublikasikan ke masyarakat, jajaran Polri khususnya Polda Sumatera Selatan dapat melakukan tahapan-tahapan yang biasa dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Ragu Heryanty Anak Akidi Tio Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Ini Komedi, Pejabat Kena “Prank”

Seperti profil dan rekam jejak penyumbang, asal usul uang yang akan diberikan.

Keberadaan uang, siapa yang berwenang memindahkan uang di rekening menjadi sumbangan hingga transaksi keuangan melalui kerja sama dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Jika tahapan tersebut dilakukan, maka Polda dapat mendeteksi apakah penyumbang benar memiliki niat menyumbang atau hanya ingin membuat sensasi.

“Tahapan ini dilakukan sebelum prosesi ekspose ke publik sehingga semuanya sudah clear. Ketika betul di rekening itu isinya tidak sesuai, sejak awal terdeteksi ada niat tidak baik. Bukan setelah di ekspose baru di cek. ini sesuatu yang menjadi pembelajaran ke depan untuk tidak terulang,” ujar Benny saat dialog di program Sapa Malam Kompas TV, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: PPATK Pastikan Belum ada Transaksi yang Tercatat Terkait Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio

Selain itu Benny juga menyoroti koordinasi antara unit di Polda Sumsel dalam menyelidiki dugaan informasi bohong di kasus sumbangan Rp2 triliun keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio.

Menurut Benny perlu ada evaluasi internal terkait koordinasi dalam menangani sebuah dugaan tindak pidana.

Hal ini menyoroti perbedaan pernyataan antara Kabid Humas dan Dirintel Polda Sumsel terkait status tersangka anak almarhum Akidi Tio, Heriyanty.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polda Metro, Begini Ceritanya

“Sesungguhnya yang berkompeten (menetapkan tesangka) Ditkrimum karena ada unit perbankan  di sana yang menelusuri dan menanyakan termasuk koordinasi dengan PPATK kemudian koordinasi dengan Ditjen Pajak dan lainnya,” ujar Benny.

Adapun sumbangan Rp 2 triliun diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).

Acara penyerahan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Sumbangan Rp2 triliun itu disebutkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.

Belakangan sumbangan Rp 2 triliun ini menjadi masalah lantaran diduga bohong.

Baca Juga: Ini Tanggapan Bank Mandiri Soal Bilyet Giro Rp2 Triliun Atas Nama Heryanty Anak Akidi Tio

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU